Berita Medan

Besok Jukir E-Parking yang Terima Cash Akan Dikenakan Sanksi Hukum

Jika sejauh ini penerapan petugas e-parking masih keliru, lantaran memungut retribusi ketika sudah selesai parkir bukan saat awal parkir.

HO / Tribun Medan
Dishub kota Medan melakukan penyidakan kepada jukir e-parking yang masih terapkan pembayaran tunai di kota Medan, Senin (7/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan mulai hari ini, Senin (7/3/2022) melakukan penindakan kepada para petugas e-parking yang masih menerima pembayaran uang tunai.

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis mengungkapkan bahwa per hari ini, belasan tim dishub diturunkan dengan melakukan penyidakan kepada petugas e-parking yang sebelumnya sudah dilacak oleh Intel.

"Semenjak kita perkenalkan perluasan eparking di 65 titik, kita juga sudah melakukan sosialisasi dan saat ini sudah berjalan secara baik. Namun kita hari ini melakukan langsung penindakan yang bekerjasama dengan Polrestabes baik dari reskrim maupun Intel untuk memastikan bahwa petugas e-parking kita ini mengoperasikan alat dan it yang ada secara benar," ungkap Iswar kepada Tribun Medan.

"Mulai hari ini, kita langsung bekerjasama dengan pihak Polrestabes untuk dilakukan penindakan secara hukum," lanjutnya.

Diketahui, pihak Dishub Medan melakukan penyidakan di beberapa area di seputaran Jalan Merak Jingga, Jalan Putri Hijau, Jalan Rahmadsyah, Jalan Pandu, seputaran kecamatan Medan Petisah.

"Masih ada petugas parkir kita yang pakai cash, ada empat di daerah Merak Jingga dan 6-7 di daerah Petisah," ungkap Kabid Parkir Dishub kota Medan Nikmal Lubis.

Dijelaskan Nikmal, modus petugas e-parking yang tertangkap ini dengan menggunakan dua petugas parkir yang satu dapat menerima cash dan satu lagi menerima pembayaran cashless.

"Jadi yang satu orang bantu ngutip yang cash dan satu lagi untuk ngutip yang nontunai. Jadi kira-kira yang gak ada aplikasi, satu orang yang bantuin. Ya memang gimana ya, masyarakat kita masih banyak yang belum aplikasi ini. Tapi ketika masyarakat kita udah punya dan gak mau uang cash ya mereka kan gak bisa nerima cash lagi," ujarnya.

"Kalau pengendara tidak punya saldo ataupun e-walet maka digratiskan," tambahnya.
 
Dijelaskan Nikmal, jika sejauh ini penerapan petugas e-parking masih keliru, lantaran memungut retribusi ketika sudah selesai parkir bukan saat awal parkir.

"Padahal seharusnya begitu mereka sampai langsung dibayar, kalau tidak ada pembayaran nontunai, jangan parkir disitu," kata Nikmal.

Diketahui dalam penyidakan hari ini, Dishub Medan akan menyurati perusahaan agar jukir yang masih melakukan pembayaran tunai untuk pembinaan.

"Namun mulai besok, Selasa (8/3/2022) siapa yang kena tangkap akan dibawa ke Polresta yang akan dilakukan secara hukum karena kan Dishub tidak bisa melakukan penindakan hukum," pungkasnya.

(cr13/tribun-medan.com) 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved