Keracunan Gas
POLRES Madina Proses Hukum soal Kelalaian PT SMGP di Madina yang Berimbas pada Warga Keracunan Gas
Polres Madina menyelidiki dugaan kelalaian yang dilakukan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sehingga membuat puluhan warga keracunan gas
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Madina menyelidiki dugaan kelalaian yang dilakukan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) sehingga membuat puluhan warga Banjar Manggis, Desa Sibanggor Juku, Mandailing Natal keracunan gas pada Minggu (6/3/2022).
"Kami akan melakukan proses hukum terkhususnya persoalan kelalaian perusahaan," kata Kapolres Madina AKBP H Reza Chairul, Senin (7/3/2022).
Pihaknya ke depan juga akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten akan melakukan langkah evaluasi. Agar tidak terjadi peristiwa serupa.
"Terakhir data ada 58 orang yang terkena racun. Sebagian sudah ada yang pulang ke rumah. Untuk korban meninggal dunia tidak ada. Korban ada anak - anak juga," ujarnya.
Puluhan warga ini, dirawat di dua rumah sakit yang berbeda yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panyabungan dan Rumah Sakit Umum (RSU) Permata Madina.
Para warga ini harus mendapatkan perawatan medis, setelah menghirup gas beracun, Hidrogen Sulfida atau H2S milik perusahaan PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) yang mengalami bocor.
Terkait penyebab peristiwa tersebut, sebelum terjadinya keracunan, perusahaan melakukan pengecekan sumur yang baru saja di bor.
Pada dasarnya kegiatan tersebut telah menjadi rutinitas perusahaan. Jadi sumur tersebut dibuka lalu ada gas rupanya keluar sehingga meracuni masyarakat.
Dikatakannya, lokasi sumur tidak terlalu jauh dengan pemukiman masyarakat. Hanya sekitar 300 - 400 meter.
Ada pun PT SMGP juga pernah membuat peristiwa serupa tapi sampai menewaskan lima orang warga Desa Sibanggor.
Polda Sumut sempat melakukan pemeriksaan sampai ke tahap penyidikan. Akan tetapi sampai saat ini belum diketahui tindak lanjutnya.
"Kalau untuk penyelidikan tahun lalu itu di Polda Sumut," tutupnya.
(cr8/tribun-medan.com)