News Video
SADIS, Hanya Masalah Sepele, Adik Bakar Kakak Hingga Tewas
Velmi Devita Sinaga(22) merenggut nyawa ditangan adik kandungnya sendiri Geofaldo Francisco Sinaga(20) dengan cara sadis.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Velmi Devita Sinaga (22) merenggut nyawa ditangan adik kandungnya sendiri Geofaldo Francisco Sinaga (20) dengan cara sadis.
Devita dibakar oleh adik kandungnya sendiri dikarenakan hendak meminjam sepeda motor. Dimana saat kejadian tersebut keduanya berada dirumah yang berada di Jalan Cendrawasi, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Iptu Doli Silaban keduanya sempat beradu argumen dengan tensi tinggi yang mengakibatkan tersangka tersurut emosi.
"Kejadian tersebut pada Senin(1/3/2022), korban Velmi Devita Sinaga menanyakan kunci sepeda motor kepada tersangka, namun tersangka tidak mengetahui. Akibat hal tersebut tersangka tersurut emosi dan mengancam untuk membakar korban," kata Doli, Senin (7/3/2022).
Velmi yang menyangka ancaman adiknya tersebut hanya gurauan, menyambutnya dengan nada menantang. Sehingga pelaku mengambil BBM Pertalite yang sebelumnya dipersiapkannya untuk membersihkan kuas cat, dan menyiramkannya kebadan korban.
"Diambilnya dari dapur, kemudian disiramkannya kepada korban yang sedang duduk di sofa. Kemudian diambilnya api dari kompor menggunakan kertas yang langsung menyambar dan membakar korban," katanya.
Akibat hal tersebut, korban sempat mengalami perawatan di rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan.
"Kami mengetahui bahwa korban meninggal dunia semalam, Minggu (6/3/2022) saat berada dirumah sakit di Medan sekitar pukul 13.00 Wib," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Geofaldo disangkakan dengan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian.
"Untuk sementara ditetapkan pasal 351, dan saat ini masih berkordinasi pasal alternatif lainnya yang menyangkut tersangka," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)