News Video
PERINTAH TEGAS Jenderal Andika Perkasa Terkait Proses Hukum 35 Kasus Prajurit TNI: Ini Akan Tuntas!
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghadiri rapat kerja TNI dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia didampingi seluruh Kepala Staf
Penulis: M.Andimaz Kahfi | Editor: M.Andimaz Kahfi
PERINTAH TEGAS Jenderal Andika Perkasa Terkait Proses Hukum 35 Kasus Prajurit TNI: Ini Akan Tuntas!
TRIBUN-MEDAN.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghadiri rapat kerja TNI dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia didampingi seluruh Kepala Staf beserta jajaran petinggi Markas Besar TNI.
Pertemuan tersebut membahas terkait pencapaian TNI tentang program Minimum Essential Force (MEF), pengamanan TNI terhadap laut Cina Selatan dan Indo-Pasific serta penanganan setiap permasalahan Papua dan Papua Barat.
Panglima TNI menjelaskan bahwa seluruh jajaran TNI akan memaksimalkan setiap operasi tentunya disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki untuk menghadapi masalah pengamanan Laut Cina Selatan dan Indo-Pasific.
"Secara umum yang dicapai oleh Angkatan Darat MEF terhitung sampai tahun lalu sudah 76,23 persen. Sedangkan Angkatan Laut sudah 69 persen dan Angkatan Udara 51,01 persen," kata Andika.
"MEF di antaranya adalah, rematrelialisasi, revitalisasi, relokasi, pengadaan dan penghapusan kemudian menurunkan sedikit capaian MEF," tambahnya.
Terkait keamanan di Laut Cina Selatan, Andika menegaskan bahwa pihaknya berusaha mengoperasikan segala kemampuan yang dimiliki. Baik oleh AD, AL dan AU.
"Kita sudah berusaha untuk mengerahkan semua yang kami miliki sesuai dengan kemampuan kami saat ini," ujarnya.
Untuk penanganan kasus setiap prajurit TNI juga terus mendapatkan perhatian dari jajaran petinggi TNI sampai hasil akhir sesuai arahan Jenderal TNI Andika Perkasa.
"Untuk permasalahan hukum prajurit TNI, secara umum ada 35 yang saat ini menjadi fokus perhatian kami dan ini terus terang saya kawal setiap saat untuk memastikan proses-proses ini berjalan tuntas," pungkasnya.
(mak/tribun-medan.com)