Berita Persidangan
SAKIT Hati Kerap Diciumi dan Dilecehkan di Depan Umum, Agung Tikam Benny Puluhan Kali
Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3/2022)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risnawati Ginting dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada Jumat 08 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa bertemu dengan korban Benny Mangihut Parulian di dekat Diskotik Sky Garden dan bermain dadu.
Kemudian sekira pukul 18.30 WIB, korban mengajak terdakwa dengan mengatakan 'duitmu habis, ayo ke hotel nanti ku kasih uang' dan terdakwa menjawab mengatakan 'iya ayok'.
"Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekira pukul 06.30 WIB terdakwa bersama korban pergi ke kos terdakwa yang berada di Jalan Taqwa Gang Guru dengan tujuan untuk mengambil baju," kata JPU.
Setibanya di kos, kata JPU terdakwa kemudian mengambil baju ke dalam kamar kos dan memasukkan sebilah pisau ke dalam paper bag. Kemudian sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dan korban pergi menuju ke hotel dengan mengendarai mobil.
Sekira pukul 07.30 WIB, terdakwa dan korban pun tiba di Hotel Mutiara Hawai, dan memesan kamar hotel.
"Lalu, korban masuk ke dalam kamar nomor 200 pada saat di dalam kamar hotel terdakwa dan korban rebahan," beber JPU.
Lalu, sekira pukul 10.00 WIB terdakwa dan korban berhubungan intim, dan setelah korban selesai, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi.
Setelah terdakwa keluar dari dalam kamar mandi korban menghampiri terdakwa lalu.
Terdakwa berkata kepada korban, ''mana uang Rp 300 ribu tadi yang kau janjikan.''
Lalu korban menjawab 'ya nanti dulu, kita rebahan dulu'. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB korban tidur di sebelah kiri terdakwa, kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang sebelumnya sudah dipersiapkan terdakwa, lalu terdakwa menusukkan parang tersebut ke perut korban.
"Korban pun terbangun dan memukul wajah terdakwa, sehingga terdakwa dan korban terlibat perkelahian," ucap JPU.
Lalu, saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf yang merupakan pegawai hotel mendengar keributan, lantas mendatangi kamar yang di tempati terdakwa.
Korban pun terjatuh ke lantai lalu terdakwa langsung menusuk kepala korban dengan menggunakan parang sebanyak 10 kali hingga korban meninggal dunia.
Kemudian saksi Muliangga dan saksi Muhammad Yusuf mendobrak kamar hotel hingga terbuka dan melihat terdakwa memegang parang yang digunakan terdakwa untuk membunuh korban.