Berita Persidangan
SAKIT Hati Kerap Diciumi dan Dilecehkan di Depan Umum, Agung Tikam Benny Puluhan Kali
Sempat viral, kasus pembunuhan pasangan kekasih sesama jenis dengan terdakwa Agung Sumarna Sarumaha, kini mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan
Para saksi juga melihat korban tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah sedangkan terdakwa posisinya di atas korban sedang berdiri sambil memegang sebilah parang dan parang tersebut diacungkan kepada saksi Muliangga dan Muhammad Yusuf sambil mengatakan “jangan dekat.”
Sehingga Muliangga dan Muhammad Yusuf turun dari kamar hotel lalu menutup pintu portal keluar.
Selanjutnya, terdakwa pun mengambil kunci mobil milik korban dan terdakwa langsung melarikan diri dengan menggunakan mobil milik korban dan menabrak pintu portal hotel.
"Lalu sekira pukul 16.30 WIB terdakwa sampai di daerah Binjai, kemudian memarkirkan mobil korban di kebun Sawit yang berada di Jalan Sei Bangkatan Lingkungan II Gang Saudara," katanya.
Lalu sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat menuju Provinsi Aceh tempat paman pacar terdakwa, untuk melarikan diri dan sekira pukul 05.30 WIB terdakwa tiba di Desa Singkohor Aceh Singkil.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa di tangkap oleh petugas Polrestabes Medan dan ditemukan dari terdakwa barang bukti berupa 1 bilah parang dan 1 potong baju, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
"Adapun sebabnya terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa sakit hati atas perbuatan korban yang sering mencium, memeluk, memegang perut dan kelamin terdakwa di depan umum," ujar JPU
Dikatakan JPU, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
Seusai dakwaan dibacakan, lantas Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
(cr21/tribun-medan.com)