News Video
Rumah Mewah Indra Kenz Senilai Rp 5 Miliar yang Diberikan Untuk Orang Tuanya Akan Disita
Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita polisi.
Rumah Mewah Indra Kenz Senilai Rp 5 Miliar yang Diberikan Untuk Orang Tuanya Akan Disita
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Rumah Crazy Rich Indra Kenz seharga Rp 5 miliar di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, belum disita pihak kepolisian pada Rabu (9/3/2022) siang.
Amatan Tribun Medan, rumah yang sempat dikatakan Indra akan diberikan kepada orangtuanya tersebut belum terlihat garis polisi.
Sebelumnya di akun YouTube Indra Kenz masih proses renovasi. Ada pun rumah tersebut kini sudah siap direnovasi.
Warga sekitar pun mengatakan bahwa rumah tersebut jarang dikunjungi orang.
"Sudah beberapa Minggu ini jarang ada yang ke rumah itu. Tapi kalau yang ngantar surat ada sesekali," kata Linda (nama samaran) kepada Tribun Medan.
Terlihat pula di depan rumah Indra tersebut itu ada dua sendal yang tergeletak.
Sebelumnya dikabarkan, Bareskrim Polri akan menyambangi kota Medan, besok, Rabu 9 Maret 2022 terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Kedatangan mereka berkaitan dengan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz yang ada di Medan dan beberapa lokasi lainnya.
Kabar tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan.
Dia menyebut kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Indra Kenz itu sudah ditangani sekarang oleh Bareskrim. Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim besok tim akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan, Selasa (8/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.