Polres Nisel
Perkara Klaim Sebidang Tanah, Ama Beda Bacok Ama Andi yang Sempat Sakit Hati
Talua Wehede Wau alias Ama Beda (76) terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Nias Selatan (Nisel)
Perkara Klaim Sebidang Tanah, Ama Beda Bacok Ama Andi yang Sempat Sakit Hati
TRIBUN-MEDAN.com, NISEL - Talua Wehede Wau alias Ama Beda (76) terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Nias Selatan (Nisel).
Ia ditangkap personel Polres Nisel karena melakukan pembacokan yang terjadi di Desa Botohilitano, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan kepada Timotius Wau alias Ama Andi (45).
Kejadian pembacokan tersebut diketahui istri korban (Ama Andi) dan langsung dilaporkan Santimasi Wau (istri korban) setelah dirinya mengetahui bahwa suaminya sudah diantar ke rumah sakit.
"Istri korban langsung melaporkan ke kita dan menyatakan bahwa suaminya dibacok oleh Ama Beda," kata Kapolres Nisel AKBP Reinhard H Nainggolan, Kamis (10/3/2022).
Kejadian itu juga sudah dilaporkan berdasarkan laporan polisi : LP / B / 86 / III / 2022 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kata orang nomor satu di Polres Nisel ini, pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Botohilitano, Kecamatan Luahagudre Maniamolo, Kabupaten Nisel.
"Tidak menunggu lama, sekitar pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias Selatan telah menangkap TW (pelaku) di depan satu rumah warga yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Personel langsung memboyong pelaku ke Polres Nias Selatan untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku," ujar pria dengan melati dua dipundaknya.
AKBP Reinhard H Nainggolan menerangkan hasil dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku saat ini. "Motif dari kejadian penganiayaan dikarenakan pelaku telah memendam sakit hati yang sudah lama terhadap TS (korban), yang mana korban pernah mengklaim sebidang tanah yang berada di belakang rumah pelaku bahwasannya tanah itu milik korban," katanya.
Diceritakan Kapolres, sekira pukul 11.30 WIB pelaku sedang berada di belakang rumahnya, yang mana saat itu pelaku sedang menyuruh satu warga untuk memanjat pohon kelapa yang berada di belakang rumah pelaku.
Kemudian, katanya, sekira pukul 12.00 WIB, korban datang untuk menghampiri pelaku yang berada di bawah pohon kelapa, yang mana dari jarak ±20 meter pelaku melihat kedatangan korban hendak menghampiri pelaku.
Saat itupun pelaku langsung mengambil sebilah parang berukuran ±70 cm, yang berada di bawah pohon kelapa tempat pelaku berada.
"Lalu saat korban menghampiri satu warga suruhan pelaku, korban berkata “SIAPA SURUH KAU PANJAT POHON KELAPA INI” kemudian belum sempat salah satu warga suruhan pelaku menjawab, pelakupun langsung berkata “KAU LANJUTKAN SAJA MENGUPAS BUAH KELAPA ITU” kepada salah satu warga suruhannya," terang Kapolres.
Mendengar perkataan pelaku tersebut, sambung orang nomor satu di Polres Nisel, korban langsung menghampiri pelaku dari jarak semeter, dan pelakupun langsung melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang yang ia genggam terhadap korban sebanyak 1 kali pada bagian leher sebelah kiri korban.
"Yang mana saat itu juga korban mengalami luka robek pada leher sebelah kirinya dan langsung mengeluarkan darah yang sangat banyak," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ama-beda-ditangkap-satreskrim-polres-nisel.jpg)