Pencemaran Lingkungan
AIR Kotor dan Berlumpur, Galian C Ilegal Cemari Sungai yang Jadi Sumber Mata Air Warga
Sungai Pandampingan yang menjadi sumber mata air warga Desa Siantar Tongatonga I. Sayangnya Pemkab Toba menutup mata
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ade Saputra
AIR Kotor dan Berlumpur, Galian C Ilegal Cemari Sungai yang Jadi Sumber Mata Air Warga
TRIBUN-MEDAN.COM,TOBA - Sungai Pandampangingan menjadi sumber air milik masyarakat Desa Siantar Tongatonga I, Sitorang Jae, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba tercemar akibat galian C ilegal.
Sudah beberapa bulan terakhir, kondisi Sungai Pandampingan kotor dan berlumpur.
Menurut Johan Silitonga (42), saat menggeruduk Pemkab Toba, galian C ilegal itu sudah ada di dekat desanya sejak Oktober 2021.
Namun, sejak galian C ilegal itu beroperasi, tidak ada tindakan dari Pemkab Toba.
Bahkan keberadaan galian C ilegal ini terus beroperasi, tanpa memikirkan dampak lingkungan yang terjadi.
"Mereka juga mengambil kayu yang ada di kawasan tersebut. Kawasan tersebut berada di Desa Sigordang, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba," kata Johan, Jumat (11/3/2022).
Dia mengatakan, pada akhir tahun 2021 lalu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Toba sudah berjanji akan mengganti kerugian warga, karena pipa yang mengaliri sawah rusah.
Kenyataannya, hal itu tak terbukti dan tak terealisasi.
Bahkan kondisi sungai makin keruh akibat galian C ilegal tersebut.
"Makanya kami datang ke kantor bupati ini agar lahan sumber baru segera ditutup. Efek galian C ilegal ini membuat kami kesulitan mendapatkan air bersih. Kami juga tidak bisa mencuci," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)