Berita Medan
Disuruh Kawan Jemput Sabu di Kantor Pos, Roni Patrisco Kini Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Disuruh kawan jemput sabu di kantor pos, Roni Patrisco kini divonis 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/3/2022).
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai, warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 98,37 gram.
"Menjatuhkan terdakwa Roni Patrisco dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan 3 bulan penjara," kata hakim.
Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Baca juga: Tergiur Dapat Uang dengan Gampang dari Media Sosial Indra Kenz, Wanita Ini Kini Diperiksa Polisi
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," ujar hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frizka Sianipar yang sebelummya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.
Mengutip surat dakwaan JPU, menuturkan perkara ini bermula pada 14 Oktober 2021 terdakwa diminta Frezraj (DPO) untuk menerima paket dengan meminjam data diri istri terdakwa. Terdakwa mau karena diimingi upah Rp 2 juta.
"Pada 27 Oktober 2021 sekira pukul 11.00 Wib, saat terdakwa sedang berada di lembah sungai di Jalan Mangkubumi, terdakwa ditelpon oleh seorang kurir kantor pos," kata JPU.
Terdakwa kemudian melaporkan kepada Frezraj bahwa pesannya atas nama istri terdakwa tersebut telah sampai.
Lalu, terdakwa diminta Frezraj agar menyuruh kurirnya untuk menggosendkan paketnya ke Jalan Mantri, Medan.
Saat akan digosenkan, kurir kantor pos bilang tidak bisa lantaran harus berkas yang harus ditandatangani sesuai KTP.
Namun oleh Frezraj, menyuruh Pijaren orang suruhannya untuk melihat kurir kantor pos yang menunggu di Maju Bersama Jalan Mangkubumi, Medan. Ia melaporkan kepada Raj bahwa ada tiga orang kurir kantor pos di tempat tersebut.
Baca juga: Sita Sejumlah Indra Kenz, Bareskrim Polri Minta Surat Penyitaan ke PN Medan
Tak lama kemudian, si kurir menelpon terdakwa kembali dan mengatakan supaya terdakwa menjemput paket tersebut di kantor pos. Keesokan harinya, akhirnya terdakwa datang menjemput paket milik Frezraj ke Kantor Pos Lapangan Merdeka.
"Sesampainya disana, terdakwa lantas diarahkan ke CS. Tak lama, sang kurir muncul dan membawa paket bersama beberapa orang berpakaian preman dari Ditres Narkoba Polda Sumut. Terdakwa diminta membuka isi paket, yang ternyata berisi sabu seberat 98,37 gram," kata JPU.
Polisi kemudian mengembangkan kasusnya, dengan memancing Frezraj untuk menemui terdakwa dirumah kontrakannya.
"Namun setelah ditunggu-tunggu, Frezraj tak kunjung datang. Polisi kemudian menelpon Frezraj, namun sudah tak aktif," pungakas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Disuruh-kawan-jemput-sabu-di-kantor-posRoniPatriscokini-divonis-9-tahun-penjara.jpg)