Kasus Binomo Indra Kenz
TERBONGKAR Tipu Muslihat Indra Kenz Ternyata Jabat Direktur di Perusahaan Pelatihan Trading
Fakta baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka, terbongkar . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru kasus Binomo yang menjerat Crazy Rich Indra Kenz sebagai tersangka.
Terbongkar, Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka kasus Binomo Indra Kenz merupakan seorang direktur dari perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan trading binary option.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa perusahaan itu sengaja dibuat Indra Kenz bagi para trader untuk belajar judi online berkedok trading tersebut.
Baca juga: DICARI-Cari Ternyata Pemilik Binomo di Indonesia, Youtuber Ini Ikut Terseret
"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu menuturkan website perusahaan yang dipimpin oleh Indra Kenz itu pun masih aktif.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci perusahaan pelatihan trading yang dibuat oleh Indra Kenz.
"Websitenya itu masih aktif," jelas Whisnu.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo. Hal yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.
"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Dalam Kondisi Terancam Terbunuh, Presiden Ukraina Sindir Negara Barat dan NATO Takut pada Rusia
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.