Tarif Tol Stabat

Tol Stabat Segera Berlakukan Tarif Dalam Waktu Dekat ini, Berikut Biayanya

Tol Stabat dlaam waktu dekat akan memberlakukan tarif. Berikut ini harga dan rencana penerapannya

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
Penampakan Jalan Tol Stabat yang akan diresmikan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Jalan tol Stabat dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif kepada setiap kendaraan yang masuk dan keluar, Jumat (11/3/2022).

Saat ini, pengelola jalan tol Stabat, PT Hutama Karya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat).

Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji mengatakan, sebelum diberlakukannya tarif, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan pengoperasian jalan tol. 

“Sosialisasi yang telah kami lakukan di antaranya melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS di sepanjang jalan tol," kata dia. 

Baca juga: SOPIR Truk Pembawa Minyak yang Terguling di Tol Stabat Dibawa ke Rumah Sakit

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan menampung aspirasi dari regulator serta Key Opinion Leader (KOL), sebelum pemberlakuan tarif. 

Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Baca juga: Tol Stabat Akan Segera Berlakukan Tarif, Begini Penjelasan PT Hutama Karya

Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada. 

Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai – Langsa Seksi 1 (Binjai – Stabat):

Binjai - Stabat 

Golongan I Rp 15.000

Golongan II dan III Rp 22.500

Golongan IV dan V Rp 30.000

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved