Polemik KPID Sumut

Edy Rahmayadi Disomasi 8 Calon Anggota KPID Sumut

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi disomasi 8 anggota KPID Sumut lantaran terbitnya surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan

Editor: Array A Argus
HO
Delapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, kembali melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, kembali melakukan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Adapun delapan calon anggota KPID Sumut tersebut yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan

Kuasa Hukum calon anggota KPID Sumut, Ranto Sibarani mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Mengaku Tak Janji Maju di Pilgub 2024, Ada Apa?

Di mana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

"Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut," kata Ranto, Sabtu (12/3/2022) siang.

Lebih lanjut Ranto mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Edy Rahmayadi mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. 

Baca juga: Edy Rahmayadi Perintahkan PT Sorik Merapi Geothermal Power Hentikan Operasional

"Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada," sambungnya.

Dijelaskan Ranto, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak. Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Baca juga: Rektor UMN Terang-terangan Sebut Edy Rahmayadi Tidak Punya Prestasi Positif: Salah Pilih Pemimpin

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, 'bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru'. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

"Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya," jelasnya. (cr14/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved