Kerangkeng Manusia

POLDA Sumut Kantongi Identitas Calon Tersangka Penyiksa Penghuni Kerangkeng Milik Terbit Rencana

Polda Sumut mengkalim sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
Tribun Medan
Konferensi Pers Komnas HAM terkait Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (2/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polda Sumut mengkalim sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, polisi segera menangkap dan mengumumkan siapa pelaku.

"Ada tiga perkara yang kita tangani saat ini dan kasusnya sudah naik sidik," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (12/3/2022).

Hadi menyebut kasus tewas tiga penghuni kerangkeng sudah masuk tahap penyidikan.

Selain menangani kasus tewasnya penghuni kerangkeng, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan demikian polisi menangani tiga laporan polisi, dua korban tewas, satu laporan TPPO.

Sejauh ini polisi juga telah menyediakan rumah aman bagi para saksi agar mendapatkan perlindungan.

"Saksi korban kita tempatkan di salah satu safe hause untuk memudahkan pemeriksaan. Mengingat tempat tinggal (saksi korban) jauh bahkan ada yang dari luar kota dan luar provinsi," sebutnya lagi.

Baca juga: Polsek Silaen Kembali Lakukan Ops Yustisi dan PPKM Mikro

Baca juga: Momen Walikota di Ukraina Diculik Pasukan Rusia karena Menolak Bekerjasama, Kepalanya Dibungkus!

Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.

Namun demikian, baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.

Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.

Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.

Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.

Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.

Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu. Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.

Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 70 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin.

Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.

Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Dewa Perangin-angin berpotensi kuat jadi tersangka.

Baca juga: Kejamnya Doddy Sudrajat, Aib Almarhumah Anak Sendiri Diungkit, Sebut Hamil Gala Di Luar Nikah

Baca juga: TIGA Pemuda Pakai Sabu dalam Mobil Menuju Sibolga, Aksi Kejar-kejaran Terjadi hingga 35 Kilometer

(cr25/ tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved