Kemenag Perkenalkan Logo Label Halal yang Baru, Ini Makna Bentuk Gunungan dan Motif Surjan!
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.
Ist
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham
Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi. (Kompas.com/Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag Tetapkan Label Halal Baru Berbentuk Gunungan, Ini Maknanya."