News Video

ASN yang Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Melahirkan Divonis 7 Tahun Penjara

Rudapaksa anak dibawah umur hingga melahirkan, oknum ASN Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Waristo Nduru

Pada Agustus 2019, korban dan Waristo Nduru kembali bertemu. Saat itu, Waristo Nduru menceritakan masalah yang dia hadapi kepada korban dan alasannya balik ke Medan. Korban juga mengakui kepada Waristo Nduru telah mengandung anaknya. 

"Keesokan harinya, dia kembali mengajak saya berhubungan badan. Karena dirayu dan diberi janji-janji akan dinikahkan, saya pun pasrah. Bodohnya saya percaya dia bilang setelah ini semua selesai dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saya. Dia bilang kepada saya untuk tidak menceritakannya ke keluarga atau saudara yang lain. 

Setelah beberapa hari di Medan dia balik ke Nias. Lalu, saya menagih janjinya karena perut saya semakin lama semakin besar, tapi apa jawaban yang saya dapat, semua hanya kebohongannya saja," terang korban. 

Dari hasil hubungan badan itu, pada tanggal 27 Oktober 2019, korban pun melahirkan. 

"Saya melahirkan di toilet tempat saya kerja di sebuah restoran tanpa ada bantuan siapapun saya melahirkan bayi laki-laki. Keluarga saya diberitahu dan menelpon dia. Tapi, dia masih menyangkal dan tidak ingin bertanggungjawab. Sore harinya anak saya sudah tidak terselamatkan," ucap korban sambil menangis. 


(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved