BRIPKA Ricardo Siahaan

BRIPKA Ricardo Siahaan hanya Divonis 8 Bulan 22 Hari, Diperkirakan Langsung Bebas

Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini Bripka Rikardo Siahaan divonis 8 bulan penjara.

TRIBUN MEDAN/GITA
Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022). 

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Rikardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Jawaban Rikardo di persidangan kemudian viral hingga berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan Riko Sunarko.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved