IPTU Hartono yang Gelapkan Uang Gerebek Narkoba Divonis Bebas, DPRD Sumut: Penegakan Hukum Lemah

Vonis bebas terhadap satu anggota Polrestabes Medan yakni Iptu Toto Hartono oleh Pengadilan Negeri Medan menimbulkan pertanyaan.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN MEDAN/GITA
Sempat buka-bukaan di persidangan berujung dicopotnya Kapolrestabes Medan, kini oknum Polisi Satresnarkoba Polrestabes Medan Bripka Rikardo Siahaan, divonis 8 bulan 22 hari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (15/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Vonis bebas terhadap satu anggota Polrestabes Medan yakni Iptu Toto Hartono oleh Pengadilan Negeri Medan menimbulkan pertanyaan.

Selain Toto, 4 tersangka lainnya yang diketahui menjadi tersangka pencurian uang senilai Rp 1,5 milliar juga mendapatkan hukuman ringan.

Seperti Bripka Rikardo Siahaan dan Aiptu Matredy Naibaho vonis 8 bulan 21 hari yang oleh JPU menuntut kurungan 10 tahun penjara.

Hal itu pun turut dikecewakan anggota DPRD Sumut Ronny Reynaldo Situmorang.

"Yang pertama memang hakim memiliki hak untuk menilai dan memutuskan suatu perkara, namun dalam hal ini apakah Jaksa gagal membuktikan keterlibatan pelaku, atau hakim tidak menghargai temuan persidangan," ujar Ronny kepada tribun-medan.com, Rabu (16/3/2022)

Kendati begitu, Ronny menilai proses yang menjerat 5 oknum polisi itu tentu telah melewati proses pembuktian.

Baca juga: Ibu Mawar AFI Bongkar Kejadian Baby Sitter Masuk Kamar Saat Steno Ricardo Tidur, tak Peduli Ditegur

Baca juga: Bawa Nama Tuhan, Edy Rahmayadi Janji Perbaiki 120 Kilometer Jalan Provinsi yang Rusak

"Tapi kan tidak muda untuk membuat sebuah kasus itu sampai di sidangkan, sampai P21 dan menemukan tersangkanya. Setidaknya itu punya 2 alat bukti," sebut Bendahara Fraksi NasDem DPRD Sumut itu.

Ronny menilai putusan itu sangat melemahkan harapan penegakan hukum yang baik dan proses pemberantasan narkoba.

Terlebih kata Politisi NasDem itu, yang terlibat dalam kasus itu adalah oknum penegak hukum yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat agar taat terhadap aturan.

Ronny melanjutkan, jika putusan hukum tersebut dikhawatirkan tidak memberi efek jerah bagi para pelaku lainnya untuk melakukan hal yang sama.

"Kitakan berharap terhadap penegak hukum ini menegakan hukum dengan benar. Bagaimana kita mau memberantas narkoba jika mereka juga terjebak dalam dunia itu dan ketika sudah ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka putusannya begini dan terakhir nanti efek jerahnya tidak keluarkeluar dan akan ada oknum nakal yang lain," ujar Ronny.

Ronny lantas berharap agar Jaksa melakukan upayah banding atas putusan hakim yang memutus lebih dari dua pertiga dari tuntutan yang diajukan.

"Kita harap agar Jaksa melakukan banding agar menunjukkan jika Jaksa memiliki dasar yang kuat untuk menuntut tersangka dituntun hingga 10 tahun penjara," tutup Ronny.

Baca juga: Bawa Nama Tuhan, Edy Rahmayadi Janji Perbaiki 120 Kilometer Jalan Provinsi yang Rusak

Baca juga: Datang Bersama Suami Artis Olla Ramlan ke Kafe, Wanita Cantik Ngaku Dadanya Digrepe dan Dianiaya

(cr17/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved