DIGEREBEK Gudang Minyak Goreng Merek Wasilah 212 dan Kita 212, Ternyata Milik Keluarga Anggota DPRD
Pengelola gudang diduga melakukan perbuatan ilegal.Pengelola diduga mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi menyegel gudang minyak goreng Wasilah 212 yang berada di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok.
Penyegelan gudang ilegal dan milik keluarga anggota DPRD tersebut dilakukan pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Pengelola gudang diduga melakukan perbuatan ilegal.
Baca juga: MOTOGP Mandalika 2022, Tim Yamaha Kecewa Hasil Fabio Quartararo di Awal Balapan| Jadwal MOTOGP
Pengelola diduga mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pengelola gudang membeli minyak goreng dalam jeriken lalu dibagi-bagi ke dalam kemasan.
Minyak goreng tersebut ditampung di dalam satu tangki, sebelum dimasukkan ke dalam kemasan satu atau dua liter.
"Dugaan sementara mereka membeli minyak goreng dengan merek tertentu dalam bentuk jeriken ukuran 18 liter, kemudian dimasukkan ke dalam tangki untuk dijadikan kemasan satu atau dua liter, namun menggunakan merek yang berbeda," ujar Yogen kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Seorang Lagi Jenderal Rusia Tewas dalam Pertempuran di Ukraina, Putin Sudah Kehilangan 4 Jenderal
Baca juga: MENGENAL Sirkuit Mandalika Panjang 4,301 KM dengan 17 Tikungan| MotoGP Seri Kedua Siap Digelar
Polisi belum dapat memastikan kualitas minyak goreng yang dikemas ulang tersebut, apakah murni atau oplosan.
Yogen mengatakan, polisi masih memeriksa sampel minyak goreng dari gudang tersebut.
Selain itu, Yogen berujar, pengelola juga diduga melanggar perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Tidak punya izin usaha dan label halal kedaluwarsa
Gudang minyak goreng tersebut tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Depok.
Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu pada Selasa.
Yogen mengatakan, gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan dan sertifikat halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.