Minyak Goreng Langka

KPPU Kanwil I Sidak Perusahaan Minyak Goreng di Kota Medan, Periksa Jalur Distribusi dan Stok

KPPU Kanwil I Medan kembali melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022).

IST
Tim gabungan melakukan sidak di beberapa perusahan minyak goreng, Kamis (17/3/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - KPPU Kanwil I Medan kembali melakukan sidak terkait ketersediaan stok minyak goreng dan pendistribusiannya di Kota Medan, Kamis (17/3/2022).

Sidak tersebut dilakukan KPPI Kanwil I Medan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan.

Sidak ini bertujuan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng mulai dari produsen hingga distributor, agar dapat diketahui dimana terjadi hambatan suplai minyak goreng ke pasar.

Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol Yos Sudarso.

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho mengatakan, hasil dari pantauan tim, di gudang produsen terdapat kurang lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merk Sunco.

Lalu 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merk M&M.

"Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan Rp 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana," ujarnya.

Lanjut Ridho, berdasarkan hasil pantauan tersebut, KPPU akan mendalami kembali data dan Informasi yang disampaikan oleh Musim Mas, mengingat stok minyak goreng premium yang ditemukan di gudang jauh lebih besar daripada yang sederhana.

"Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini dimana minyak goreng merk terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merk-merk baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” beber, Kepala Kanwil I KPPU.

Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, sambung Ridho, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp.15.816/liter.

Minyak goreng dari Musim Mas didistribusikan melalui PT. Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal, yang juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT Musim Mas.

Dari PT. Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API.

Baca juga: Megawati Terusik Pidato Jokowi, Sebut Tak Puas dengan Pernyataan Presiden Soal Stunting

Baca juga: WARGA Keluhkan Ketertutupan Akses Jalan saat Komnas HAM Sambangi Desa Janji Maria

"Dari hasil sidak yang dilakukan tim ke API diketahui bahwa API sebagai distributor level 2 mendistribusikan kembali minyak gorengnya ke PT Everbright selaku distributor level 3. API sendiri berada di bawah naungan PT Everbright," ungkapnya.

Dari hasil pantauan KPPU, terdapat data yang belum sinkron antara catatan dari PT Wahana yang memasok ke API pada tanggal 14 Maret 2022 sebanyak 30.000 liter minyak goreng kemasan sederhana dengan jumlah stok di gudang everbright yang pada tanggal 14 Maret 2022 hanya menerima pasokan sebanyak 7.200 liter atau sebanyak 600 kardus.

Lanjut Ridho, sampai dengan hari ini diketahui 200 kardus telah didistribusikan dan sisanya 400 kardus masih menunggu pesanan dari ritel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved