Polres Asahan

Sat Res Narkoba Polres Asahan 'Pesan' Sabu Lewat Telepon, 2 Penjual Lalu Ikut ke Mapolres

Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Sat Res Narkoba Polres Asahan 'Pesan' Sabu Lewat Telepon, 2 Penjual Lalu Ikut ke Mapolres
ISTIMEWA
Dua pria masing-masing ZA (39) dan MAG (43) terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu ditahan di Mapolres Asahan.

Sat Res Narkoba Polres Asahan 'Pesan' Sabu Lewat Telepon, 2 Penjual Lalu Ikut ke Mapolres

TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN-Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan kedua pelaku diamankan pada Jumat tanggal 11 Maret 2022 lalu.

"Pelaku berinisial ZA alias Zainal (39) warga Batu III Jalan Sudirman Kelurahan Johor, dan MAG alias Gultom alias Aldin (43) warga Gang Tebu Kelurahan Pulau Simardan Kota Tanjung Balai,"ujar AKBP Putu, Rabu (16/3/2022)

AKBP Putu mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti 2.58 Gram Bruto 1 plastik klip diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 Buah pipet skop, 6 Plastik Klip Kosong, 1 Kotak Hitam, 2 Hp Android, 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau.

"Awalnya petugas mendapat Informasi yang layak dipercaya bahwasanya ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Simpang Empat dengan ciri berbadan kurus,"kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira.

Mendapat laporan tersebut kata AKBP Putu, petugas melakukan "Under Cover Buy" dengan cara menelpon nomor yang dicurigai sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan komunikasi melalui telepon dan disepakati pemesanan narkotika jenis sabu dan berjanji bertemu di Batu 10 Gg Teratai KecamatanbSimpang Empat Kabupaten Asahan.

"Setelah tibanya petugas yang melakukan Under Cover Buy sampai di tempat yang di sepakati, pelaku meminta untuk berpindah tempat di Batu 6 Jalan Sudirman Kelurahan Pantai Johor KecamatanbDatuk Bandar Kota Tanjung Balai. Kemudian di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan penggeledahan yang ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres.

Terhadap kedua pelaku kemudian dilakukan interogasi bahwa barang bukti yang di temukan adalah milik mereka berdua yang akan di jual dan di dapat dari temanya bernama panggilan inisial IrlR warga Bagan Asahan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,"jelas Kapolres. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved