Berita Langkat

Anggota DPRD Langkat Azman Dijebloskan ke Rutan Tanjung Pura, Terkait Kasus Penipuan

Anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman ditahan Kejari Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/2022).

Penulis: Satia | Editor: Tommy Simatupang
HO
Terlihat tangan Anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman diborgol oleh petugas Kejaksaan Negeri, terkait dugaan penipuan. 

TRIBUN MEDAN.com, BINJAI - Anggota DPRD Kabupaten Langkat Azman ditahan Kejari Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (18/3/2022).

Azman disebutkan melakukan penipuan terkait jual-beli bahan bangunan di toko UD Karya Baru, Dusun II Randu, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penahanan ini juga dibenarkan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Langkat, Indra Hasibuan.

"Ya, dirinya telah ditahan," katanya, dengan singkat melalui pesan WhatsApp.

Indra mengatakan, Azman telah mendekam di Rutan Tanjung Pura untuk melancarkan pemeriksaan penyidik.

"Telah ditahan di Rutan Tanjung Pura," ucapnya.

Azman juga telah melakukan penggelapan uang terhadap sejumlah korbannya.

Baca juga: SEKDA Samosir Jabiat Sagala Resmi Ditahan Kejati, Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta

Baca juga: KAI Wisata Buka Lowongan Kerja Customer Service, Minimal Lulusan D3

Dalam modusnya, Azman menawarkan sejumlah keuntungan kepada korban, terkait pembangunan rumah.

Ada sejumlah rumah yang telah dibangun oleh Azman, dengan memanfaatkan modal dari korban.

Pada kesepakatan, Azman akan membagi keuntungan, bila rumah yang dibangun tersebut telah laku terjual.

Akan tetapi, Azman ingkar janji membagi hasil, lantaran rumah telah siap dibangun dan laku terjual.

Politikus Partai Gerindra ini juga enggan membagi keuntungan kepada para pemodal.

Bahkan Azman, diduga membawa lari keuntungan dari penjualan rumah itu.

"Saya telah ditipu oleh Azman ratusan juta terkait dengan kasus ini," kata korban berinisial IM.

Kemudian, IM juga mengatakan, dalam pembelian bahan bangunan, Azman menggunakan Cek pembayaran kosong untuk membayar.

Setelah dicek ke bank, ternyata cek tersebut kosong, alias tidak ada uang.

"Sewaktu dikasih cek itu, aku sempat keliling untuk mengecek apakah ada pengambilan uang dengan itu. Ternyata, tidak ada uang dalam bank atas nama di cek tersebut," ungkapnya.

Atas kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Bukan hanya IM, banyak korban lain yang juga telah ditipu dan digelapkan uangnya oleh Azman.

Akibat perbuatannya, Azman disangkakan melanggar pasal 8 ayat (3) b, 138 ayat (1) dan 139 KUHAP.

Baca juga: Polrestabes Medan Panggil Suami Artis Olla Ramlan Soal Dugaan Pelecehan Perempuan di Kafe

Baca juga: SEKDA Samosir Jabiat Sagala Resmi Ditahan Kejati, Korupsi Dana Covid-19 Rp 944 Juta

(wen/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved