BREAKING NEWS : Bersalah Tapi 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas, Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI
menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua terdakwa polisi dinyatakan hakim bersalah terkait perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI.
Tapi keduanya divonis bebas oleh hakim.
Berikut berita terkait perkara Unlawful Killing 6 Laskar FP, hakim vonis bebas terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
//
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (18/3/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.
Baca juga: KEJUTAN Aleix Espargaro untuk Penonton MotoGP Mandalika Pamer Helm, Nantangin Netizen Indonesia
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
Baca juga: LAGI, Rumah Indra Kenz yang Digeledah Bareskrim Hari Ini, Aset di Luar Negeri juga Dilacak
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bersalah-Tapi-2-Terdakwa-Polisi-Divonis-Bebas-Perkara-Unlawful-Killing-6-Laskar-FPI.jpg)