BREAKING NEWS : Bersalah Tapi 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas, Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Bersalah Tapi 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas, Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua terdakwa polisi dinyatakan hakim bersalah terkait perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI.

Tapi keduanya divonis bebas oleh hakim.

Berikut berita terkait perkara Unlawful Killing 6 Laskar FP, hakim vonis bebas terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.

//

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusannya atas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing untuk terdakwa polisi Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella. 

Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (18/3/2022) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kedua terdakwa hadir secara virtual bersama tim kuasa hukum.

Baca juga: KEJUTAN Aleix Espargaro untuk Penonton MotoGP Mandalika Pamer Helm, Nantangin Netizen Indonesia

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

Baca juga: LAGI, Rumah Indra Kenz yang Digeledah Bareskrim Hari Ini, Aset di Luar Negeri juga Dilacak

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.

Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.

"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.

KEJUTAN Aleix Espargaro untuk Penonton MotoGP Mandalika Pamer Helm, Nantangin Netizen Indonesia

Baca juga: AC Milan Segera Tambah Striker Baru Musim Depan, Rekrut Supersub Liverpool

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: BONGKAR Indra Kenz Belanja Apa Saja di Turki, Bareskrim Lacak Aset Libatkan PPATK dan Div Hubinter

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

BREAKING NEWS : Bersalah Tapi 2 Terdakwa Polisi Divonis Bebas, Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved