Berita Sumut
DIDUGA Salah Tangkap, Nelayan di Batubara Dipenjara 19 Hari, Disiksa Sampai Tulang Retak
Pergelangan kaki sebelah kirinya sampai retak akibat diinjak-injak. Bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang pistol.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang nelayan bernama Rusli (54) warga Dusun III Pokan, Kelurahan Ujung Kubu, Kabupaten Batubara diduga jadi korban salah tangkap Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Sumatera Utara.
Dia juga diduga dikriminalisasi polisi yang berdinas disitu.
Bahkan, pria berusia 54 tahun ini mengaku disiksa selama dikurung 19 hari setelah ditangkap pada 21 Agustus.
Pergelangan kaki sebelah kirinya sampai retak akibat diinjak-injak. Bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang pistol.
Baca juga: Dua Warga Bangladesh Masuk ke Wilayah Asahan dengan Numpang Kapal Nelayan, Terancam 1 Tahun
"19 hari disiksa, dipijak anggotanya Brigadir Sukri," kata Rusli saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: KAWANNYA Sudah Ditangkap Polisi, Nodiewakgenk Pura-pura Jadi Nelayan di Kampungnya
Rusli menyebut telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut, namun laporannya dilimpahkan ke Polres Batubara.
Maka itu dia mendatangi Polda Sumut didampingi keluarganyaguna menanyakan laporannya yang melaporkan personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara atas nama Syukri dan rekan-rekannya.
Saat ditanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, laporan bernomor : STTLP / 1048 / VI / SPKT / POLDA SUMUT pada 25 Juni 2021 lalu telah dilimpahkan ke Polres Batubara sejak Juli 2021 lalu lantaran lokasi kejadian di Kabupaten Batubara.
"Saya di arahkan untuk menanyakan perkembangan kasus saya ke Polres Batubara," akunya.
Rusli mengatakan, penganiayaan bermula ketika dia dituduh mencuri dan menadah sepeda motor Honda Supra 125 milik seorang.
Dia ditangkap pada 21 Agustus 2020 lalu, dan dikurung selama 19 hari hingga akhirnya dilepaskan.
Pembebasannya lantaran dia menyetor uang Rp 30 juta kepada Kanit Reskrim Polsek bernama Jasmar Sitinjak.
Dia dijanjikan memperoleh surat bebas murni dari kejahatan pencurian dan penadahan sepeda motor.
Baca juga: Tiga Nelayan Nyaris Tewas di Asahan, Kapalnya Tabrakan di Tengah Laut
Namun, hampir setahun berlalu surat yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sehingga Rusli melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.
"Negosiasi waktu itu katanya saya boleh bebas murni dengan syarat harus membayar 30 juta pak kepada Kanit Reskrimnya pak, Jasmar Sitinjak," ucapnya.