Berita Sumut

DIDUGA Salah Tangkap, Nelayan di Batubara Dipenjara 19 Hari, Disiksa Sampai Tulang Retak

Pergelangan kaki sebelah kirinya sampai retak akibat diinjak-injak. Bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang pistol.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY
Rusli, seorang pria yang diduga jadi korban salah tangkap Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Sumatera Utara saat mendatangi Polda Sumut, Jumat (18/3/2022). Dia datang untuk menanyakan laporannya yang melaporkan oknum polisi atas penganiayaan terhadap yang telah dilimpahkan ke Polres Batubara.   

Rusli menjamin kalau ia sama sekali tak  mencuri dan menadah sepeda motor Honda Supra tahun 2009 yang dituduhkan polisi terhadapnya. Namun polisi menangkapnya atas dasar laporan seorang bernama Nirwan Syahputra.

Dia pun menyebut polisi tak pernah mempertemukan dia dengan sih pencuri yang disebut lebih dulu ditangkap.

"Kalau saya dituduh 480 saya juga tidak pernah dijumpai sama malingnya dan saya memang tidak pernah sama sekali membeli barang curian dan saya tidak pernah mencuri. Itu yang laporkan atas nama Nirwan, warga Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara."

Usai dibebaskan dia pun mencoba mencaritahu kasus pencurian sepeda motor yang membuatnya dituduh sebagai penadah.

Dia mendatangi alamat seorang yang diduga melaporkannya dan menemukan sepeda motor tersebut berada di rumah itu.

Usut punya usut, pelapor atas nama Nirwan Syahputra telah menerima uang perdamaian dari seorang pria diduga maling sebesar Rp 40 juta.

"Karena saya pun sudah kroscek ke rumah si pelapor dan sepeda motor yang dilaporkan itu sudah berada di rumahnya dan dia sudah menerima perdamaian dari seorang laki-laki bernama Muhammad Akhir 40 juta."

Baca juga: Menko Airlangga Salurkan Bantuan Tunai Kepada Nelayan, Berharap Dapat Kurangi Kemiskinan Ekstrem

Dia pun mengungkap kalau penahanan dirinya usai polisi membebaskan pelaku pencurian tersebut.

Atas dasar itu dia menduga polisi sengaja mengkambinghitamkan dirinya.

"Kasus yang sudah selesai,  sudah berdamai baru saya yang ditangkap. Seminggu Muhammad Akhir ini keluar, sesuai dengan saksi di Prapid di pengadilan negeri Kisaran kemarin dia ditangkap tanggal 6 sampai 9 hari ditahan baru sampai tanggal 20 saya pula ditangkap."

Sementara itu, mantan Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, AKP M Iskak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan Rusli, menyarankan untuk menghubungi pihak Satuan Reskrim Polres Batubara. 

"Kasusnya sudah diambilalih Polres Batubara, silahkan tanya ke sana," tandas M Iskak.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Rusli sudah memenuhi unsur.

"Itu sudah cukup unsur karena barang bukti sepeda motornya ada kita amankan," kata Fery.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved