Berita Sumut
DIDUGA Salah Tangkap, Nelayan di Batubara Dipenjara 19 Hari, Disiksa Sampai Tulang Retak
Pergelangan kaki sebelah kirinya sampai retak akibat diinjak-injak. Bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang pistol.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Seorang nelayan bernama Rusli (54) warga Dusun III Pokan, Kelurahan Ujung Kubu, Kabupaten Batubara diduga jadi korban salah tangkap Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Sumatera Utara.
Dia juga diduga dikriminalisasi polisi yang berdinas disitu.
Bahkan, pria berusia 54 tahun ini mengaku disiksa selama dikurung 19 hari setelah ditangkap pada 21 Agustus.
Pergelangan kaki sebelah kirinya sampai retak akibat diinjak-injak. Bahkan kepalanya dipukul menggunakan gagang pistol.
Baca juga: Dua Warga Bangladesh Masuk ke Wilayah Asahan dengan Numpang Kapal Nelayan, Terancam 1 Tahun
"19 hari disiksa, dipijak anggotanya Brigadir Sukri," kata Rusli saat ditemui di Polda Sumut, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: KAWANNYA Sudah Ditangkap Polisi, Nodiewakgenk Pura-pura Jadi Nelayan di Kampungnya
Rusli menyebut telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut, namun laporannya dilimpahkan ke Polres Batubara.
Maka itu dia mendatangi Polda Sumut didampingi keluarganyaguna menanyakan laporannya yang melaporkan personel Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara atas nama Syukri dan rekan-rekannya.
Saat ditanya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, laporan bernomor : STTLP / 1048 / VI / SPKT / POLDA SUMUT pada 25 Juni 2021 lalu telah dilimpahkan ke Polres Batubara sejak Juli 2021 lalu lantaran lokasi kejadian di Kabupaten Batubara.
"Saya di arahkan untuk menanyakan perkembangan kasus saya ke Polres Batubara," akunya.
Rusli mengatakan, penganiayaan bermula ketika dia dituduh mencuri dan menadah sepeda motor Honda Supra 125 milik seorang.
Dia ditangkap pada 21 Agustus 2020 lalu, dan dikurung selama 19 hari hingga akhirnya dilepaskan.
Pembebasannya lantaran dia menyetor uang Rp 30 juta kepada Kanit Reskrim Polsek bernama Jasmar Sitinjak.
Dia dijanjikan memperoleh surat bebas murni dari kejahatan pencurian dan penadahan sepeda motor.
Baca juga: Tiga Nelayan Nyaris Tewas di Asahan, Kapalnya Tabrakan di Tengah Laut
Namun, hampir setahun berlalu surat yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sehingga Rusli melaporkan kasus penganiyaan yang dialaminya.
"Negosiasi waktu itu katanya saya boleh bebas murni dengan syarat harus membayar 30 juta pak kepada Kanit Reskrimnya pak, Jasmar Sitinjak," ucapnya.
Rusli menjamin kalau ia sama sekali tak mencuri dan menadah sepeda motor Honda Supra tahun 2009 yang dituduhkan polisi terhadapnya. Namun polisi menangkapnya atas dasar laporan seorang bernama Nirwan Syahputra.
Dia pun menyebut polisi tak pernah mempertemukan dia dengan sih pencuri yang disebut lebih dulu ditangkap.
"Kalau saya dituduh 480 saya juga tidak pernah dijumpai sama malingnya dan saya memang tidak pernah sama sekali membeli barang curian dan saya tidak pernah mencuri. Itu yang laporkan atas nama Nirwan, warga Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara."
Usai dibebaskan dia pun mencoba mencaritahu kasus pencurian sepeda motor yang membuatnya dituduh sebagai penadah.
Dia mendatangi alamat seorang yang diduga melaporkannya dan menemukan sepeda motor tersebut berada di rumah itu.
Usut punya usut, pelapor atas nama Nirwan Syahputra telah menerima uang perdamaian dari seorang pria diduga maling sebesar Rp 40 juta.
"Karena saya pun sudah kroscek ke rumah si pelapor dan sepeda motor yang dilaporkan itu sudah berada di rumahnya dan dia sudah menerima perdamaian dari seorang laki-laki bernama Muhammad Akhir 40 juta."
Baca juga: Menko Airlangga Salurkan Bantuan Tunai Kepada Nelayan, Berharap Dapat Kurangi Kemiskinan Ekstrem
Dia pun mengungkap kalau penahanan dirinya usai polisi membebaskan pelaku pencurian tersebut.
Atas dasar itu dia menduga polisi sengaja mengkambinghitamkan dirinya.
"Kasus yang sudah selesai, sudah berdamai baru saya yang ditangkap. Seminggu Muhammad Akhir ini keluar, sesuai dengan saksi di Prapid di pengadilan negeri Kisaran kemarin dia ditangkap tanggal 6 sampai 9 hari ditahan baru sampai tanggal 20 saya pula ditangkap."
Sementara itu, mantan Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, AKP M Iskak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan Rusli, menyarankan untuk menghubungi pihak Satuan Reskrim Polres Batubara.
"Kasusnya sudah diambilalih Polres Batubara, silahkan tanya ke sana," tandas M Iskak.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Rusli sudah memenuhi unsur.
"Itu sudah cukup unsur karena barang bukti sepeda motornya ada kita amankan," kata Fery.
(Cr25/tribun-medan.com)