Berita Seleb
Pakar Ekspresi Ungkap Makna Gaya Doni Salmanan Minta Maaf, Yakin Akan Dibebaskan?
Doni Salmanan beberapa waktu lalu telah menyampaikan permintaan maaf ke korban
Editor:
Dedy Kurniawan
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga: Pakaian Canggih Tentara Rusia Ini Ubah Pasukan Jadi Lebih Mematikan
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Jabar.id
Rekomendasi untuk Anda