Berita Seleb

Pakar Ekspresi Ungkap Makna Gaya Doni Salmanan Minta Maaf, Yakin Akan Dibebaskan?

Doni Salmanan beberapa waktu lalu telah menyampaikan permintaan maaf ke korban

Editor: Dedy Kurniawan
Kompas.com
Doni Salmanan angkat tangan sambil senyum minta maaf 

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca juga: Pakaian Canggih Tentara Rusia Ini Ubah Pasukan Jadi Lebih Mematikan

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Jabar.id

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved