Kerangkeng Terbit Peranginangin
AKHIRNYA Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Maut, Ini Daftar Inisial Para Tersangka
Polda Sumut baru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut baru menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tewas tahanan kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Kini, delapan orang itupun telah dijebloskan ke penjara usai ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.
Sampai saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus ini.
"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.
Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.
"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.