Pencurian Sepeda Motor

CURI Sepeda Motor yang sedang Parkir, Pria yang Menyamar Jadi Juru Parkir Ditembak Polisi

Modus sebagai juru parkir (Parkir), seorang pria ditembak polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terpakir.

TRIBUN MEDAN/HO
Pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polrestabes Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Modus sebagai juru parkir (jukir), seorang pria ditembak polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terpakir.

Kejadian pencurian itu terjadi di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu, (25/12/2021) lalu.

Pelaku diketahui bernama, Wahyu Danil Nasution alias Bobby (44) warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban bernama Ibnu Sidik (25) warga Jalan Makmur, Kecamatan Percut sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus menceritakan kronologis kejadian pencurian sepeda motor milik korban.

Saat itu, korban hendak mengambil sepeda motornya yang terpakir di kawasan tersebut. Namun, kendaraannya sudah hilang.

"Atas kejadian kehilangan itu, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke kantor polisi," kata Firdaus kepada tribun-medan, Selasa (22/3/2022).

Ia menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, pihak langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Tim Resmob Presisi melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian sepeda motor milik korban," sebutnya.

Firdaus mengungkapkan, usai melakukan penyelidikan akhirnya petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung meringkus nya, pada Senin (21/3/2022) kemarin.

"Dari hasil lidik dilapangan, kita mendapatkan identitas pelaku pencurian sedang berada di jalan Gaharu. Lalu, kita langsung menangkapnya," ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang ini mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap motor korban.

Kepada polisi, pelaku telah menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seseorang berinisial F yang kini masih dilakukan pencarian.

"Pelaku mengaku menjual sepeda motor itu dengan harga Rp 1,9 juta kepada F yang masih kita cari," tuturnya.

Lalu, saat hendak dibawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.

Setelah tertembak, pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Polrestabes Medan.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Modus pelaku menjadi juru parkir, lalu mematahkan kunci sepeda motor dan membawanya lari," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved