Sumut Terkini
Respon Ijeck soal Laporan Ketua DPRD Sumut ke Sesama Kader Golkar: Harusnya Beri Tahu Saya
Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck menyesalkan adanya laporan ke polisi sesama kader Golkar.
Ada pun laporan itu sebelumnya dilayangkan Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Ketua DPD Partai Golkar Deli Serdang yang juga Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Hamdani Syahputra Adjam, ke Polda Sumut.
Sebagai Ketua Golkar, Ijeck mengatakan sangat bersedia menyelesaikan masalah tersebut.
"Artinya sesama Golkar harusnya lebih muda komunikasinya, atau tinggal beri tahu kepada saya sebagai ketua DPD, jika ada perasaan yang tidak enak dan bila ada hal seperti apa yang dirasakan," kata Ijeck kepada Tribun Medan, Rabu (20/8/2025).
"Dan saya tidak beritahu mengenai laporan itu, saya tau dari media," lanjut Ijeck.
Ijeck mengaku laporan Erni yang juga kader Golkar, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hamdani baru dia ketahui dari media.
"Ya kaitan soal laporan itu saya dapat berita itu dari media dimana ada laporan Erni Sitorus kepada Ketua DPD Golkar Deliserdang," katanya.
Ijeck pun sangat menyayangkan peristiwa itu. Apalagi sebut mantan Wakil Gubernur Sumut tersebut, baik Erni dan Hamdani sama sama bernaung di Golkar.
Sebagai ketua Golkar Sumut, Ijeck sangat terbuka bila masalah itu diselesaikan secara kepartaian.
"Saya sangat menyayangkan hal ini, karena memang ini mengapa Erni sampai membuat laporan," lanjut Ijeck.
Laporan Erni ke Polda Sumut dilayangkan usai Hamdani ikut berkomentar disebuah postingan akun instagram yang mengunggah kedekatan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Hamdani melalui akun @hamdanisyahputra131313, orang yang bersangkutan diduga menulis komentar “Tinggal nunggu undangan” serta memberi tanggapan pada komentar netizen lainnya.
Atas hal itu, pada Kamis 14 Agustus 2025, Erni melaporkan Hamdani ke Polda Sumut atas tindakan pencemaran nama baik menggunakan delik UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan menyerahkan sejumlah bukti.
Erni mengatakan laporannya dibuat sebab merasa harkat martabatnya telah direndahkan sebagai perempuan.
Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus mengatakan, belum ada pemanggilan dari pihak Polda Sumut terkait laporannya dengan kasus pencemaran nama baik.
| TERKINI Kondisi Korban Lakalantas di Toba, Masih Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Segera Terwujud, ke Ruangan Bupati Deli Serdang Bisa Pakai Lift, Biaya Rehabilitasi Rp2 Miliar Lebih |
|
|---|
| Mobil Pengangkut Pelajar Alami Lakalantas di Toba, Seorang Pelajar Dinyatakan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Peradi Lantik 146 Advokat di Sumut, Ingatkan Integritas |
|
|---|
| Pemprov dan DPRD Sumut Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Sebesar Rp 11,6 T |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.