Berita Langkat

LPSK Desak Polda Sumut Penjarakan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

LPSK meminta Polda Sumut untuk menangkap dan memenjarakan para tersangka yang terlibat kasus kerangkeng manusia

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada Polda Sumut tidak hanya sekedar menetapkan status tersangka terhadap para pelaku kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya meminta kepada Polda Sumut segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu. 

"Apakah tersangka sudah ditahan, atau belum. Kalau belum apa alasannya," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (22/3/2022).

Menurut dia, ini bukanlah kasus biasa yang para pelakunya masih bisa bebas hirup udara segar di luar. 

Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Masuk Bui, Warga Langkat Dukung Ondim Dua Periode

"Ini bukan kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak ditahan," ucapnya. 

Selain itu, ia juga berharap kepada Polda Sumut melakukan pencekalan terhadap para tersangka ini.

Bukan tidak mungkin, kata dia para pelaku bisa lari melarikan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Polisi juga harus melakukan pencekalan terhadap para pelaku," ucapnya. 

Kepada para pelaku, kata dia agar dapat memberikan hukuman semaksimal mungkin.

Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas

Sebab, para korban mendapatkan dampak yang begitu mendalam. 

"Hukuman semaksimalnya, untuk memberikan efek jerah dan bukti kehadiran negara untuk melindungi rakyat. Apalagi, korban sampai mengalami dampak cacat, gangguan kejiwaan dan meninggal dunia," jelasnya. 

Sejauh ini, dalam temuan LPSK ada delapan kasus yang dapat menjerat masing-masing pelaku.

Di antaranya, yakni Perampasan Kemerdekaan, Penganiyaan, TPPO, Penistaan Agama, Kecelakaan Kerja, Kekerasan Terhadap Anak, Melindungi DPO, Kekerasan. 

Polda Sumut menjerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO terhadap HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG, SP.(wen/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved