Berita Persidangan

TRANSAKSI Sabusabu dengan Oknum TNI AD, Hantu dan Kawan-kawan Divonis 17 Tahun Penjara

Tertangkap basah transaksi sabu dengan oknum TNI, dua warga Sawang Aceh, Aris Munandar, Nauval Haikal divonis masing-masing 17 tahun penjara

TRIBUN MEDAN/GITA
Tertangkap basah transaksi sabu dengan oknum TNI, dua warga Sawang Aceh, Aris Munandar, Nauval Haikal divonis masing-masing 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/3/2022). 

"Adapun cara para terdakwa membawa narkotika tersebut dipecah menjadi 8 bungkus yang mana setiap bungkusnya beratnya 250 gram dan setiap orang akan menerima 2 bungkus yang akan dimasukkan kedalam sepatu yang dipakai oleh para terdakwa," urai JPU.

Lalu lanjut JPU, sekira pukul 10.30 WIB Handphone kembali berdering menyuruh para terdakwa menuju mobil ford warna putih yang parkir di halaman hotel tersebut.

Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung mendatangi pengendara mobil tersebut dan mengamankannya.

"Saat diamankan ditemukan 2 bungkus plastik teh cina merk Guanyingwang warna hijau berisikan narkotika. Selanjutnya barang bukti tersebut disita dan setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama Abdullah dan merupakan anggota dari TNI AD dari Pomdam 1/5 Medan," kata JPU.

Adapun dua bungkus sabu dalam plastik teh cina warna hijau memiliki berat masing-masing 1.020,76 gram dan 1.016.90 gram.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved