Pemilu 2024
KPU Tetap Anggarkan Surat Suara Pemilu 2024 Senilai Rp 76 Triliun, Ungkap Tiga Model Baru
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan adanya penyederhanaan desain surat suara baru di Pemilu 2024.
Pada TPS 1, terdapat 3 formulir surat suara dan kotak suara yang tersedia mencakup jenis pemilihan untuk presiden - wakil presiden dan DPR RI yang digabung, DPD RI, dan DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara TPS 2 mencakup 2 jenis formulir surat suara, yakni pemilihan presiden - wakil presiden, DPD dan DPR RI yang digabung dalam satu formulir surat suara, serta satu surat suara lainnya untuk pemilihan DPRD Provinsi - DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun pihak yang diundang oleh KPU dalam kegiatan simulasi ini meliputi kalangan jurnalis, PNS KPU, pemerhati pemilu, hingga kelompok disabilitas.
Penggabungan jenis pemilihan dalam 2 dan 3 formulir surat suara ini merupakan upaya penyederhanaan dan kemudahan bagi pemilih menyalurkan hak konstitusinya dan panitia pemilihan untuk memproses tahapan penghitungan suara.
Mengingat pada Pemilu 2019 lalu menggunakan 5 formulir surat suara berbeda yakni untuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan formulir yang banyak tersebut membuat kerja penyelenggara pemilu lebih berat bahkan jatuh korban jiwa.
"Jadi ini upaya kami agar masyarakat dimudahkan agar dalam proses pemungutan suara nanti bisa lebih simpel dan sederhana. Nanti kami juga simulasikan formulir seperti apa agar petugas kami lebih mudah menggunakannya, ini antisipasi kami agar menghindari kejadian seperti pemilu 2019 di mana ada korban, sakit dan sebagainya, juga menghindari faktor kesalahan dalam formulir C," kata Ilham.
(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com)