Polres Tapanuli Tengah
Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Pesan Sabu Pada M, Lalu M Bersama Sabunya Diboyong ke Penjara
Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Tapteng.
Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah Pesan Sabu Pada M, Lalu Bersama Sabunya Diboyong ke Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH -Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mengamankan seorang penjual narkotika jenis sabu di Wilayah Hukum Polres Tapteng.
Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan dilakukan dengancara penyamaan oleh Personel Sat Res Narkoba Polres Tapteng terhadap seorang laki laki yang diduga sebagai bandar sabu inisial M alias Z (33).
"Saat ini Pelaku, M alias Z sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujar AKP Horas Gurning, Selasa (22/3/2022).
Horas Gurning mengatakan, Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng Pada Senin 21 Maret 2022 mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang nelayan diduga bandar sabu dan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Sibolga selatan.
Pria itu yang diketahui berinisial M alias Z dan mengedarkan narkotika jenis sabu sudah cukup lama dan sangat terselubung.
Mendapat informasi Kasat Narkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personelnya melakukan penyelidikanterhadap Z yang disebut-sebut sudah cukup lama melakukan perbuatannya di wilayah Kecamatan Sibolga Selatan.
Kemudian, personil Sat Resnarkoba menjebak tersangka dengan memesan sabu lewat Handpone, Senin (21/3/ 2022) sekira pukul 14.00 wib.
Polisi berhasil memancing M alias Z untuk bertransaksi, dan dipastikan akan membawa sabu dengan menentukan lokasinya.
"Setelah disepakati Tim Opsnal Satreskoba yg dipimpin Ipda Zul Ependi langsung menuju ke lokasi yg sudah disepakati dan melakukan pengintaian dan sesuai informasi tepatnya didepan rumah terduga pelaku,"ujar Horas Gurning.
Tidak terlalu lama pengintaian sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal melihat seorang laki laki sesuai ciri dari informasi ygan didapat berdiri didepan salah satu rumah yg ada gang Nuri seperti menunggu seseorang.
Tim Opsnal langsung mengamankan Laki laki tersebut tepat didepan Rumahnya dan ketika dilakukan penggeledahan badan M alias Z ditemukan 1 bungkus plasti bening yang berisikan 5 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang juga dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan pelaku yang beratnya kurang lebih : 1,01gram, dan juga ditemukan 1 unit Hand Phone Merk VIVO warna hitam dari kantong celana sebelah kanan pelaku.
"Lalu personel punlangsung membawa tersangka ke mako untuk menjalani proses hukum yang berlaku sesuai perbuatannya,"ujar Horas Gurning.
Kapolres Akbp Jimmy Christian Samma kata AKP Horas Gurning menekankan kepada Kasat Narkoba agar tidak pernah berkompromi dan terus mengejar pelaku pelaku tindak pidana Narkoba demi memberantas Narkoba.(Jun-tribun-medan.com)