Breaking News

Kasus Kerangkeng Manusia

Kompolnas Soroti Kinerja Polda Sumut Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran

Tersangka kerangkeng manusia yang bebas berkeliaran tanpa ditahan menjadi sorotan Kompolnas

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Kolase Tribun Medan/IST
Dewa Peranginangin dan suasana kerangkeng manusia - 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti penetapan delapan tersangka kasus penganiyaan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin alias Cana yang belum ditangkap.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim menilai seharusnya Polda Sumut menangkap delapan tersangka dugaan penganiyaan tahanan hingga meregang nyawa.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, sudah sepatutnya para pelaku dijebloskan ke penjara, bukan dibiarkan berkeliaran.

Hal itu merujuk para tersangka diberi ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas

"Secara objektif, tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas serta tindak pidana sebagaimana disebutkan secara limitatis dalam Pasal 21 ayat (4) sub d. 

Apabila melihat Pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka tersebut, tentunya secara objektif tersangka patut ditahan," kata Yusuf Warsyim, Rabu (25/3/2022).

Yusuf menyebut, Kompolnas bakal terus mengawal kasus ini hingga berkas perkara pelaku lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan.

Tak cuma itu, mereka juga mengawal sampai para tersangka dijebloskan ke jeruji besi.

Baca juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Ini Dugaan Kekejian Terbit Rencana Peranginangin

"Kompolnas akan terus monitor proses penyidikan tersebut hingga berkas P21 di Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk dalam soal penahanan tersangka nantinya," katanya.

Dalam kasus ini, Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin disebutkan paling keji melakukan penyiksaan.

Namun Dewa Peranginangin belum juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng milik Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka ke delapannya masih bebas berkeliaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pihaknya akan mengirim surat panggilan.

Baca juga: BIADAB DAN BRUTAL Rusuk Tahanan Dipukuli Hingga Dimartil di Rumah Terbit Rencana Peranginangin

Mereka dijadwalkan datang pada Jumat 25 Maret mendatang.

Meski belum dijebloskan ke jeruji besi, Tatan meyakini mereka bakal tetap kooperatif meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditangkap.

"Kita yakin mereka tetap kooperatif dan tetap kordinasi dengan pengacara dan penyidik. Hari ini dilayangkan panggilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Selasa (22/3/2022).(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved