News Video

Konferensi Pers Pengungkapan Sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran Dipimpin Langsung Kapolri 

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa perahu nelayan, enam unit ponsel hingga satu pucuk senjata jenis air

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat Satu Ton dari Jaringan Internasional 

Konferensi Pers Pengungkapan Sabu Seberat Satu Ton di Pangandaran Dipimpin Langsung Kapolri 

TRIBUNMEDAN.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar mengungkap gembong narkoba jaringan internasional di Pangandaran 16 Maret 2022.

Total ada 1,196 ton, narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan dari lima tersangka berinisial SA, HM, HH, AH dan MH.

"Barang bukti 66 karung yang berisi kotak yang diduga sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," ujar Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jabar itu merupakan pengembangan dari pengungkapan di Bogor.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bakal ada pengiriman sabu-sabu jaringan internasional melalui jalur laut.

"Sehingga tim (polisi) menunggu kedatangan yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar jam 14.00 WIB, benar, berlabuh di Pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa perahu nelayan, enam unit ponsel hingga satu pucuk senjata jenis air softgun.

"Satu pucuk air softgun model Makarov," ucapnya

Listyo juga mengungkap peran dari para pelaku.

Pelaku SA merupakan tersangka yang menerima sabu dari HM.

Lalu, HM merupakan tersangka yang berperan sebagai pengendali sabu.

Kemudian, MH yang merupakan warga negara asing asal Afghanistan berperan mengawasi proses distribusi sabu dari Iran.

Sementara itu, dua pelaku lainnya yakni HH dan AH merupakan warga setempat yang berperan sebagai sopir sekaligus mengantarkan sabu untuk diedarkan.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Dengan 1,196 ton sabu-sabu tidak beredar di masyarakat sehingga dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak kurang lebih 5.980.000 orang," katanya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved