Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
7 TERSANGKA Kasus Kerangkeng Manusia Bawa Ransel Jumbo Datangi Polda Sumut
7 tersangka kasus kerangkeng manusia mantan Bupati Langkat bawa tas jumbo datangi Polda Sumut untuk jalani pemeriksaan
Penulis: Fredy Santoso |
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.
(Cr25/tribun-medan.com)