Pemeriksaan Tersangka Kerangkeng Manusia
BREAKING NEWS Hari Ini 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dipanggil Polda Sumut, Ditahan?
Polda Sumut hari ini, Jumat (25/3/2022) memanggil 8 tersangka kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Tebit Rencana Peranginangin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para terduga pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.
"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan.
Baca juga: Dinasti Politik Terbit Rencana Peranginangin, Adik Ketua DPRD, Istri Kepala Puskesmas
Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022.
Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: Sering Protes Terbit Rencana Peranginangin, Manajer Pabrik Kelapa Sawit Langsung Dibunuh
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)