Kasus Mantan Bupati Langkat

Sering Protes Terbit Rencana Peranginangin, Manajer Pabrik Kelapa Sawit Langsung Dibunuh

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin disinyalir turut terlibat kasus pembunuhan seorang Manajer Pabrik Perkebunan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Terbit Rencana Peranginangin 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali membeber fakta yang mengerikan terkait sosok mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, Sabtu (12/3/2022).

Dalam laporannya, seorang Manajer Pabrik Kelapa Sawit bernama Idris Sembiring dibunuh lantaran sering memprotes Terbit Rencana Peranginangin.

Pembunuhan terhadap Idris Sembiring terjadi pada tahun 2009 lalu di Desa Raja Tengah, Dusun Nangka Lima, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Adapun eksekutor yang membunuh Idris Sembiring bernama Rasken Peranginangin alias Jerapah.

Baca juga: ASTAGA, LPSK Sebut Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi

Rasken Peranginangin alias Jerapah merupakan pasukan Terbit Rencana Peranginangin yang merupakan anggota Pemuda Pancasila

"Motifnya karena Idris Sembiring yang pada saat itu menjabat Manajer Pabrik sering memprotes TRP karena sering curang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, melalui rilis. 

Kemudian, LPSK juga menemukan korban lainnya, yakni Ucok Durian.

Ia dibunuh oleh anak buah Terbit Rencana Peranginangin alias Cana setelah tak sengaja bersenggolan dengan mantan Bupati Langkat itu dalam sebuah acara.  

"Korban Ucok Durian, dibunuh anak buah Cana karena tidak sengaja menyenggol dalam sebuah acara," ucapnya. 

Lalu, pada tahun 2014, Azis Natangsa Tarigan alias Tangsa juga menjadi korban kekejaman Cana.

Baca juga: Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing Hingga Lakukan Sodomi, Ini Kekejian Terbit Rencana Peranginangin

Di mana, dalam kasus ini Jerapah sempat berstatus DPO dan tertuang dalam surat perkara NOMOR 1737 K/PID/2015 , PUTUSAN PENGADILAN NEGERI STABAT 190/Pid.B/2015/ PN. Stb tanggal 11 Agustus 2015 , Pasal 340 dengan korban MD AZIS NATANGSA TARIGAN tanggal 6 November 2014. 

"Korban Azis Natangsa Tarigan alias Tangsa, DPO dalam perkara ini adalah Rasken Paranginangin alias Jerapah. Korban adalah pengawas PTP 2 sering menghalangi anak buah TRP maling sawit," ungkapnya. 

Pada kasus ini, Cana juga disangkakan dalam perkara, lantaran menyembunyikan Jerapah yang berstatus DPO.  

"Indikasi perbuatan pidana menyembunyikan DPO Anak Buah TRP Bernama Rasken Parangiangin alias Jerapah DPO sejak 2015," ungkapnya.

Sebelumnya, LPSK juga menemukan adanya 12 oknum TNI/Polri diduga terlibat dalam dugaan penyiksaan di kerangkeng manusia milik mantan Cana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved