Breaking News

Dugaan Penistaan Agama

ASTAGA, LPSK Sebut Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi

Dewa Peranginangin, anak mantan Bupati Langkat diduga ikut serta menganiaya tahanan di kerangkeng manusia milik bapaknya

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
HO
Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat, Dewa Peranginangin disebut memberi makan tahanan muslim daging babi.(HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM, STABAT - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menemukan fakta adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dalam melakukan tindakan penganiayaan terhadap tahanan yang menghuni kerangkeng manusia.

Tidak hanya diduga ikut menyiksa, Dewa Peranginangin yang menjabat sebagai Ketua Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat ini turut disebut beri makan tahanan muslim daging babi.

Atas temuan fakta tersebut, maka Dewa Peranginangin dan semua anak buah Terbit Rencana Peranginangin, yang terdiri dari anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Langkat di kerangkeng manusia dianggap melakukan dugaan penistaan agama. 

Baca juga: Dipaksa Jilat Kemaluan Anjing Hingga Lakukan Sodomi, Ini Kekejian Terbit Rencana Peranginangin

 

"Bagi muslim, larangan yang paling jamak adalah larangan memakan daging babi. Faktanya, kerangkeng manusia di Langkat disuguhkan makanan babi oleh Dewa anak Terbit Rencana Peranginangin," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat menggelar konfrensi pers beberapa hari lalu di Jakarta. 

Edwin mengatakan, terlepas ada atau tidaknya paksaan untuk memakan daging babi, namun hal itu sudah mengarah pada tindakan penistaan agama yang diduga dilakukan Dewa Peranginangin

"Hal itu dapat menjadi salah satu bentuk penistaan terhadap muslim yang ada di kerangkeng tersebut," kata Edwin. 

Menurut LPSK, Dewa Peranginangin bisa saja dikenakan pasal berlapis.

Baca juga: BREAKING NEWS Dewa Peranginangin, Anak Bupati Langkat Nonaktif Terancam Jadi Tersangka

 

Bukan cuma pasal pidana penganiayaan saja, tapi juga Pasal 156 a KUHPidana yang berbunyi "barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia" maka dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Dalam penegakan hukum di Indonesia, salah satu contoh putusan hakim pada pasal tersebut dengan kejadian yang cukup mirip adalah putusan pidana 1 tahun penjara bagi Alferd Waang di tahun 2012.

Alfred Waang sempat menyodorkan daging babi kepada anak usia 3 tahun yang notabene seorang muslim. 

Kemudian, dalam temuan ini, LPSK juga menemukan adanya penistaan agama lain.

Baca juga: Pernah Jadi Tukang Kocok Judi Dadu, LPSK Beber Karir Terbit Rencana Hingga Jadi Bupati Langkat

 

Di mana adanya larangan melaksanakan kegiatan ibadah di dalam kerangkeng. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved