Polres Tapteng

Polres Tapteng Tangkap Wanita Pengedar Sekaligus Bandar Sabu

Begitu dapat informasi itu, kita langsung memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut

Istimewa
RH alias OD (47) warga Jalan Poriaha I Panorusan Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). 

Polres Tapteng Tangkap Wanita Pengedar Sekaligus Bandar Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Satres Narkoba Polres Tapteng mengamankan pelaku pengedar sekaligus bandar narkotika jenis sabu-sabu. Ia adalah RH alias OD (47) warga Jalan Poriaha I Panorusan Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ia ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapteng ini pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Poriaha I Panorusan Kelurahan Tapian Nauli Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma menceritakan personel Satres Narkoba Polres Tapteng sekitar pukul 16.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berinisial RH alias OD sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Poriaha. Wanita yang juga sebagai petani ini beredar kabar sudah teramat lama melakukan perbuatannya dan mengedarkan barang haram tersebut cukup terselubung.

"Begitu dapat informasi itu, kita langsung memerintahkan personel untuk lakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar pria dengan melati dua dipundaknya ini, Jumat (25/3/2022).

Dikatakan AKBP Jimmy Christian Samma, saat sudah sampai di TKP yang dimaksud, tim melihat terduga pelaku berada di dalam rumah dan selanjutnya bergerak masuk ke dalam rumah terduga pelaku.

"Saat petugas masuk, terlihat terduga pelaku menggenggam sesuatu di tangan kananya. Kita langsung menyuruh agar dibuka dan ternyata ada beberapa bungkusan plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, setelah dibuka ternyata ada 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, yang beratnya kurang lebih 4,66 gram dan disita sebagai barang bukti," terang Kapolres Tapteng.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP Jimmy Christian Samma, RH alias OD digelandang ke Satreskoba guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved