News Video

Tersangka Kerangkeng Keji Hadiri Panggilan ke Polda, Kuasa Hukum Optimis Tidak Terlibat

Terduga tersangka atas kasus penganiyaan, pembunuhan dan perdagangan manusia di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terduga tersangka atas kasus penganiyaan, pembunuhan dan perdagangan manusia di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, hadir memenuhi panggilan polisi.

Kuasa Hukum para terduga tersangka, Sangap Surbakti menjelaskan bahwa hari ini dirinya telah hadir ke Polda Sumut bersama sejumlah terduga tersangka yang terlibat.

"Kita membawa tujuh tersangka ke Polda, ada yang di periksa di unit Renakta ada di unit tiga Dirktimum," kata Sangap kepada tribun-medan, Jumat (25/3/2022).

Ia mengungkapkan, para terduga tersangka yang hadir yakni berinsial HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.

"Inisialnya seperti yang di media, saya lupa inisialnya," sebutnya.

Namun, Sangap menjelaskan anak Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin berinisial DP belum hadir ke Polda untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polisi.

"Lagi on the way. Tadi malam habis ketemu dia (DP) akan kemari selesai Jumat. Kalau nanti gimana dia akan kabari saya," tuturnya.

Menurutnya, kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, tidak pernah terlibat dalam kasus tindakan penganiayaan pengeroyokan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Menurut kami nggak, karena dari pemeriksaan yang kami damping dari awal sampai terakhir beberapa kali, ada beberapa orang yang disebut tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan TPPO," kata Sangap.

Bahkan, ia mengaku ada satu orang yang ditetapkan tersangka berinisial HG tidak pernah diperiksa oleh polisi.

"Ini sangat kami sayang kan, penyidik hanya mendengar dari kesaksian pihak sebelah, berdasarkan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan ada satu orang belum pernah diperiksa sudah ditersangkakan," sebutnya.

Sangap menjelaskan, polisi memang telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap HG. Namun, yang bersangkutan tidak hadir.

"Memang sudah dipanggil (HG) tapi nggak datang. Tidak ada konfrontir, tidak ada konfirmasi, sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Ia mengaku, selama ini dirinya bersama dengan kliennya selalu koorperatif dalam menghadapi kasus ini.

"Kami koorperatif, silahkan tanya penyidik, mereka panggil lima kami bawa lima, mereka panggil tujuh kami bawa tujuh, mereka panggil empat kami bawa empat, selalu begitu kami tidak pernah ingkar," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved