Perbudakan Modern
Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa
Kasus perbudakan modern di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana Peranginangin mulai diusut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan perbudakan modern di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin mulai diusut.
Dalam waktu dekat, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut akan memanggil dan memintai keterangan kerabat dari Terbit Rencana Peranginangin, yang dipercaya mengelola pabrik kelapa sawit tersebut.
"Inisialnya L. Rencana akan kami panggil terkait dengan pengelolaan pabrik kelapa sawit," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Baca juga: Terbit Rencana Peranginangin Belum Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Ini Alasan Polda Sumut
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa penyidik akan kembali memeriksa Sribana Peranginangin, adik kandung Terbit Rencana Peranginangin.
Ada pun sejauh ini, keterangan yang didapat pihaknya, nama Sribana memang tercantum dalam surat permohonan atau perjanjian antara warga dengan pihak pengelola kerangkeng.
"Namun satu lembar surat pun kami tidak menemukan bahwa yang bersangkutan menyetujui atau tidak menyetujui menandatangani surat tersebut," ucapnya.
Oleh karena itu, sampai saat ini pihaknya tetap melakukan penyelidikan terhadap keterlibatan yang bersangkutan.
Baca juga: Diperlakukan Tak Manusiawi, Ini Dugaan Kekejian Terbit Rencana Peranginangin
Dikatakannya, Sribana sudah dua kali dimintai keterangan. Kemungkinan, Minggu depan Sribana akan dipanggil lagi sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik juga, Sribana diduga tidak mengetahui ada terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
"Tapi pada saat ada yang meninggal yang bersangkutan ada ikut melayat," ucapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.
Baca juga: BIADAB DAN BRUTAL Rusuk Tahanan Dipukuli Hingga Dimartil di Rumah Terbit Rencana Peranginangin
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan. Hal itu pun diungkap oleh Tatan.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(cr8 /tribun-medan.com)