Polres Tebingtinggi
Gunung Pamela Saksi Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi
Atas peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berprofesi supir dan seorang pencari batu sungai diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis
Gunung Pamela Saksi Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Atas peredaran narkotika jenis sabu, seorang pria berprofesi supir dan seorang pencari batu sungai diringkus Satnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (24/3/2022).
Mereka ditangkap di Gunung Pamela tepatnya di dalam rumah Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang termasuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Kedua pelaku berinisial H alias Ndrek (33) seorang supir warga Desa Bulu Duri Dusun IV Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai dan A alias Arfan (32) berprofesi pencari batu sungai warga beralamat di Tanjung Selamat Dusun VI Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,42 gram, 1 unit handphone Nokia warna biru dan 1 unit handphone ADVAN warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan menyampaikan bahwa pada Kamis (24/3/2022) sekira pukul 18.30 WIB personil Satnarkoba mendapat informasi bahwa di lokasi TKP sering dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang selanjutnya info tersebut ditanggapi petugas.
Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, setelah itu personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, lalu ditemukan barang bukti sabu di atas lantai depan tempat H duduk dan sebuah handphone Nokia.
Sementara dari A ditemukan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone Advance warna hitam yang berada di atas lantai depan A duduk.
"Kedua pelaku dan barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No 29 tentang Narkotika," pungkasnya.
(akb/tribun-medan.com)