Terdakwa Korupsi Divonis Lepas, Ray Rangkuti Sebut Indonesia Kehilangan Semangat

Tak hanya itu, bahkan terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

TRIBUN LOMBOK/WAHYU WIDIYANTORO
Direktur PT SAM Aryanto Prametu yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Dia menambahkan, semua berjalan seperti tidak terjadi sesuatu yang mengerikan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Saya kira kita tidak bisa berharap banyak akan ada terobosan pemberantasan korupsi di periode kedua Pak Jokowi ini. Jika perhatian Pak Jokowi semata terpusat pada infrastruktur, maka besar kemungkinan kita akan kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," kata Ray.

Meski begitu, menurut Ray masih ada satu harapan, yakni saat kampanye pemilu 2024.

Menurutnya isu korupsi harus dinaikkan sebagai salah satu isu prinsip bagi calon presiden. Nur (Kompas.com/Fitriatus Shalihah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terdakwa Korupsi Senilai Rp 27 Miliar Divonis Lepas, Bagaimana Bisa?"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved