Perkara Kerangkeng Maut
Tahanan Kerangkeng Manusia Berkeliaran, Mantan Pengawas Polri Minta Ini
Mantan Pengawas Polri meminta Polda Sumut objektif memberikan alasan soal tidak ditahannya tersangka kerangkeng manusia
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Polda Sumut kian menjadi sorotan setelah tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Keputusan polisi yang tidak menahan para tersangka pun meuai pertanyaan publik, mengingat kasus kejahatan yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.
Polisi beralasan, tidak menahan kedelapan tersangka termasuk anak Terbit Rencana Peranginangin, Dewa Peranginangin karena bersikap kooperatif terhadap penyidik.
Menurut pengamat sosial sekaligus mantan pengawas Polri, Dr Bakhrul Khair Amal, keputusan polisi yang tidak menahan para tersangka sah-sah saja.
Baca juga: Ketua DPRD Langkat Adik Kandung Terbit Rencana Peranginangin Ikut Dibidik Polda Sumut
Namun, polisi harus juga membeberkan alasan objektif apa yang membuat Polda Sumut nekat melepas para tersangka.
"Memang ada dua pendekatan, pendekatan objektif dan subjektif dan itu dibenarkan. Kalau mungkin alasan kepolisian mengatakan para tersangka wajib lapor, itu berarti punya bukti yang kuat sehingga mengeluarkan rekomendasi itu," kata Bakhrul kepada tribun-medan, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, jika polisi hanya menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan karena kooperatif tidaklah tepat, tanpa memberikan tahu publik dasarnya.
"Alasannya tapi tidak semudah itu dikeluarkan tanpa ada pernyataan objektif dan subjektif. Kalau sudah mengeluarkan itu berarti sudah ada dasarnya, seperti misalnya pengacara atau keluarga yang menjamin," sebutnya.
Baca juga: Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa
Bakhrul mengatakan, tidak tertutup kemungkinan para tersangka ini setelah tidak ditahan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Apabila mereka melarikan pasti ada konsekuensi nya, kalau mereka lari berarti pasti ada yang bertanggungjawab, berarti merekalah korban dari hukum itu. Tapi itu harus diketahui oleh publik," ucapnya.
"Dimana jaminannya mereka tidak lari. Misalnya ada surat pernyataan jaminan dari pengacara ata dari pihak keluarga," sambungnya.
Lebih lanjut, mantan pengawas Polri ini juga meminta kepada penyidik Polda Sumut agar memberikan tahu alasan yang objektif kepada masyarakat.
"Bisa dibuka lagi alasannya itu, kalau koorperatif itu pasti ada alat bukti yang mendukung, mungkin koorperatif itu kan dalam pemeriksaan, itu betul. Tapi kan ada lagi yang objek nya," pungkasnya.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bakhrul-khair-amal.jpg)