Berita Medan

Ayah dan Anak Kompak Curangi Minyak Kelapa Sawit dengan Air Detergen, Keduanya Divonis Berbeda

Ayah dan anak divonis berbeda lantaran curangi minyak kelapa sawit dengan air detergen

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Didakwa raup untung puluhan juta curangi isi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) seorang supir truk Aidil Azhar dan anaknya M. Taufik jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/2/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Raup untung puluhan juta setelah curangi minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil) dengan air detergen, ayah dan anak masing-masing Aidil Azhar dan M Taufik, divonis hukuman berbeda di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/3/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menghukum terdakwa Taufik dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara ayahnya Aidil, divonis lebih berat yakni pidana penjara selama 3 tahun.

"Menyatakan terdakwa M Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," kata hakim.

Dikatakan hakim, adapun hal memberatkan perbuatan para terdakwa merugikan orang lain, dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: NIKAHI Pria 73 Tahun, Artis Dewasa Ini Akhirnya Putuskan Cerai, Rumah Tangganya Macam Ayah dan Anak

Sementara hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Primair Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas hakim.

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan yang sebelummya menuntut  terdakwa Aidil dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan sedangkan M. Taufik dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula  pada Sabtu 18 September 2021 lalu, sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa Aidil dan anaknya M Taufik berangkat dari PT Tapian Na Denggan Langga Payung Kabupaten Tapanuli Selatan menuju PT Smart di Belawan dengan mengendarai 1 unit mobil truk tangki milik CV Sejahtera Abadi dengan membawa minyak CPO (Crude Palm Oil) seberat 32.290 kg.

Baca juga: Ayah dan Anak Kompak Curangi Pengisian Minyak CPO, Keduanya Kini Mendekam di Penjara

Dalam perjalanan menuju Belawan, terdakwa Aidil, menelepon temannya yang bernama Sinurat untuk memberitahu bahwa terdakwa akan datang bersama Jun Botak.

"Selanjutnya terdakwa Aidil menghubungi Muji (DPO yang merupakan karyawan PT Smart Belawan untuk memberitahu bahwa hari Senin terdakwa akan membongkar muatan sama Jun Botak, dan terdakwa bertanya bisa atau tidak dan Muji menyuruh terdakwa masuk di hari Senin sore, dan meminta kepada terdakwa agar jangan sampai diketahui Mandor," beber JPU.

Selanjutnya, terdakwa dan saksi M. Taufik menuju gudang milik Sinurat yang berada di Desa Bulu Cina, Rantau Pratapat, Kabupaten Labuhanbatu, dan pada hari Minggu, 19 September 2021 sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa dan saksi M Taufik tiba di gudang milik Sinurat lalu terdakwa memarkirkan mobil truk tangki tersebut, di dalam gudang.

"Kemudian terdakwa Aidil menjual minyak CPO yang dibawanya tersebut sebanyak 8 ton kepada Sinurat,"  kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU Sinurat lantas menyuruh karyawannya untuk mengambil minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tangki, dan setelah mengambil minyak CPO tersebut, lantas Sinurat kembali menyuruh karyawannya untuk mengisi tangki mobil truk  tersebut dengan air detergen agar timbangan  mobil truk tangki BK 8390 DC tersebut, tetap sama dengan yang tercantum dalam surat muatan.

Baca juga: Ayah dan Anak Aniaya Warga Gegara Kebisingan Kenalpot Racing, Kini Diringkus Polisi

"Perbuatan terdakwa mengambil dan menjual sebagian minyak CPO dari dalam tangki mobil truk tersebut tidak diketahui oelh pihak PT. Smart," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved