Tuntutan Hukuman Mati
Bawa Puluhan Kilogram Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Dua pemuda asal Aceh dituntut hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Simak ulasan selengkapnya
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM, BINJAI- Dua pemuda asal Aceh, yakni Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai di PN Binjai.
Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. .
"Kedua terdakwa dituntut pidana mati," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Rabu (30/3/2022).
Dalam tuntutan JPU, barang bukti sabu-sabu sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut.
Kemudian, barang bukti lain berupa telepon genggam milik terdakwa juga dimusnahkan.
Baca juga: Gunung Pamela Saksi Dua Pria Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi
"Sementara mobil yang dipakai kedua terdakwa telah dikembalikan kepada pemiliknya, karena itu disewa (rental) mereka," ucapnya.
Saat persidangan, majelis hakim sempat bertanya kepada kedua terdakwa usai JPU Benny membacakan tuntutannya.
"Pak hakim yang mulia dan pak jaksa yang terhormat, tolong beri keringanan hukuman kepada kami. Anak saya juga masih kecil pak, saya menyesal pak," kata terdakwa Mujibur Rahman dalam sidang yang digelar secara virtual.
Begitu juga dengan terdakwa Fahrul Razi, juga meminta kepada majelis hakim agar dapat diringankan hujan mereka.
"Kami mohon kerendahan hati yang mulia hakim untuk dapat memberi keringanan kepada hukuman kami," ujar terdakwa Fahrul Razi.
Baca juga: KONYOLNYA Pria Ini, Telepon Polisi Minta Cek Keaslian Sabu Miliknya, Endingnya Malah Ditangkap
Sementara, kedua terdakwa menjalani sidang didampingi penasihat hukum.
"Kami akan pledoi (atas tuntutan jaksa). Minta waktu dua minggu majelis," kata PH terdakwa.
Oleh majelis hakim, mengabulkan permohonan PH terdakwa.
"Baik, sidang kita tunda pada Selasa (12/4) mendatang dengan agenda mendengar pledoi (pembelaan) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa," tutup majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).