Keturunan PKI jadi TNI
Jenderal Andika Tegaskan di Kepimpinannya Panglima Syarat Keturunan PKI Dilarang Masuk TNI Dihapus!
Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa poin persyaratan keturunan PKI dilarang masuk penerimaan prajurit TNI untuk dihapuskan.
Bekas KSAD ini menegaskan bahwa peraturan penghapusan syarat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) ini akan mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2022.
Awalnya Jenderal Andika tampak menanyakan soal uraian pertanyaan terhadap para calon prajurit.
"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? ada keturunan dari apa?," tanyanya kepada Kolonel A Dwiyanto.
"Pelaku tahun kejadian tahun 65 dan 66," Jawab sang Kolonel.
Kemudian Jenderal Andika menegaskan apa dasr hukum atas hal tersebut.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika.
"Izin, Tap MPRS nomor 25," tutur Kolonel.
"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tegas Andika.
Sang Kolonel kemudian menyebutkan permintaan sang Panglima.
"Yang dilarang TAP MPRS Nomor 25 satu Komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underboth dari komunis tahun 65," jawabnya.
"Yakin ini, coba buka internet sekarang," tegas Andika kepada sang Kolonel.
Kemudian Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI.
"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underboth segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.
"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan inget ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum oke. Hilang nomor empat," lanjutnya.
Rapat yang berlangsung beberapa sesi tersebut, beragendakan mendengarkan paparan terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari test mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Usai mendengarkan paparan Jenderal TNI Andika Perkasa, memutuskan ada beberapa hal perubahan di dalam rangkaian proses seleksi penerimaan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Diantaranya nantinya dalam tes Kesamaptaan Jasmani tidak ada lagi renang dalam tes ketangkasan, dan dalam Bidang Akademik pengambilan nilai calon peserta berdasarkan transkrip nilai berdasarkan ijazah pendidikan terakhir.
Di akhir rapat Panglima TNI menegaskan bahwa, beberapa hal yang di rubah dalam tahapan mekanisme seleksi penerimaan calon Prajurit TNI, merupakan bentuk menyederhanakan dan efisiensi, serta adil. Karena menurut beliau hak menjadi prajurit TNI adalah hak Putra/Putri daerah seluruh Indonesia. Beliau menegaskan segera revisi sesuai hasil rapat agar dapat langsung di implementasikan pada Tahun Anggaran 2022.
#AndikaPerkasa #PanglimaTNI #PrajuritTNI
(*/Tribunmedan.com)